Judi Poker Online

Polisi Telah Menangkap Tiga Pemain Judi Poker Online

Polisi pada Senin (13/4) menangkap JS (38), BU (28) dan AS (34), warga Subbagian Sodonghilir, warga Subbagian Singapura. 

Ketiganya sedang bermain poker di salah satu restoran internet (Vornet) di distrik Singapura. Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana SIK menjelaskan, ketiganya ditangkap saat anggota Polsek Tasikmalaya mengajukan seruan mahkota ke tempat-tempat umum termasuk restoran internet. 

Mereka kami lindungi saat patroli Kovid-19. Padahal, di restoran online itu, kami melihat tiga orang berjudi dan berjudi secara online,” kata Kapolsek di Polres Tasikmalaya kemarin.

Ia mengatakan cara para penjahat berjudi adalah dengan melakukan transaksi terlebih dahulu di salah satu ATM bank. Setelah deposit baru mereka bermain online di kafe online. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Cisco de Kuveler Tarigan S.I.K. 

Dia mengatakan perjudian penjahat hanya untuk keuntungan dan mata pencaharian. Dari pasal 1 sampai 3E KUHP, kami menggunakan pasal 303. Siapa pun yang berjudi diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Siswo.

ilustrasi hukum pidana

baca juga: Pria Usia Setengah Abad Terjerat Kasus Judi Togel

Dengan mengidentifikasi penjudi online, mereka sengaja berjudi untuk mendapatkan keuntungan dan menggunakan hasilnya untuk bersenang-senang. Bukti bahwa dua ATM dan dua set komputer aman. Rata-rata, ratusan ribu pemain berjudi dengan modal. Dengan bertaruh pada bandar judi online, ”ujarnya.

Sumber: Radartasikmalaya.com