Pria Usia Setengah Abad Terjerat Kasus Judi Togel

Pria Usia Setengah Abad Terjerat Kasus Judi Togel


Judi togel tidak mengenal usia. Siapa saja akan suka pada permanan judi toto gelap tersebut, karena dikenal dengan sistem perjudian yang murah dengan iming-imingan hadiah besar. Perjudian togel sudah merajalela di negara Indonesia sejak dahulu kala. Meskipun kini sudah ada larangan judi toto, namun tetap saja ada oknum-oknum yang melanggarnya. Apalagi sekarang ini masyarakat sudah mengenali sistem judi online, pastinya mereka akan lebih mudah dan merasa aman dalam memainkan taruhan uang.
Akan tetapi, secerdik-cerdiknya orang main togel online pasti akan keciduk juga. Seperti warga di Bukittinggi, Sumatra Barat, seorang pria yang sudah berusia setengah abad, tepatnya 51 tahun tertangkap oleh polisi karena terduga pelaku kasus judi togel online. Unit Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang lelaki paruh baya karena diperkirakan terlibat permasalahan perjudian togel. Tersangka tersebut berinisial MR, yang merupakan penduduk Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampekangkek, Agam.

situs slot
Sumber Gambar : Slot Deposit Dana


Si pelaku ditangkap aparat kepolisian ketika tengah memasarkan nomor togel di warung kopi area Pinang Balirik, Kecamatan Ampekangkek. Pihak polisi semakin yakin bahwa MR terindikasi judi togel online, sebab dalam penangkapannya itu terdapat barang bukti yang terkumpul. Polisi menyita satu unit ponsel dan uang tunai senilai ratusan ribu Rupiah.
Diungkapnya permasalahan tersebut berawal dari laporan penduduk yang geram dengan maraknya aksi perjudian togel di distrik mereka. Berbekal informasi pelanggaran hukum tersebut, polisi lantas melakukan investigasi dan sukses mengidentifikasi tersangka. Begitulah ungkapan dari Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Di hari Senin tanggal 26 Oktober, Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution yang didampingi Kapolres Bukittinggi pun menambahkan bahwa tersangka yang sedang melakukan aktifitas jual nomor togel ke pembeli telah sukses diamankan oleh tim polisi pada hari Kamis tanggal 22 Oktober pukul 4 sore WIB. Yang mana pelaku MR diamankan karena menjadi seorang pengecer judi togel online.
Setelah diselidiki lebih lanjut, petugas menemukan uang dari tangan MR sejumlah 144 ribu Rupiah dan juga 1 buah ponsel berwarna biru yang dipakai untuk bertransaksi judi online. MR mengakui bahwa ia telah melakoni perjudian tersebut sudah selama 3 bulan. Tapi sayangnya, pihak kepolisian belum mengantongi identitas bandarnya dari penangkapan ini. Akan tetapi polisi akan terus melakukan penyelidikan terhadap semua indikasi perjudian togel. Dan untuk bandar dari tersangka MR kini telah berstatus DPO atau daftar pencarian orang.
Dalam kegiatannya itu, MR mendapatkan keuntungan sebesar 20% dari hasil eceran togel yang disetorkan kepada bandar. Mesipun ia hanya berperan sebagai pengecer, namun tetap terancam mengalami hukuman penjara dengan maksimal 10 tahun lamanya. Sebab pengecer maupun bandar itu sama saja, yaitu penindak praktik judi di negara Indonesia.
Semua individu yang terindikasi judi seperti pelaku MR akan dikenakan pasal 303 KUHP terkait dengan perjudian. Yang mana ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu maksimal 10 tahun penjara dan juga denda paling banyak 25 juta Rupiah. Tentunya si pelaku telah menyesali perbuatannya, karena semua hasil keuntungan yang diperolehnya pasti akan habis jika benar-benar memilih denda daripada penjara.
Untuk itulah kenapa pihak aparat kepolisian selalu memperingatkan masyarakat agar tidak menyentuh, mengikuti dan memainkan judi baik itu secara online maupun konvensional. Banyak faktor yang menyebabkan masih banyak yang main judi togel. Antara lainnya adalah adanya banyak situs judi, alasan ekonomi, maraknya bandar dan hobi.
Situs judi online yang ada sekarang ini tidaklah resmi dari pemerintahan. Website perjudian bisa diakses karena jaringannya terselubung. Coba kalau secara terang-terangan, maka akan segera di blokir oleh pihak Kominfo. Lantas, kenapa Kominfo tidak langsung menutup kantor pusat dari bandar online? Tidak bisa seperti itu, sebab bandar-bandar online pusat tersebut terletak di luar negeri. Yang mana negara-negara yang ditempati itu masih meresmikan perjudian, seperti Singapura, Hongkong, Australia dan lain-lain.
Jadi, situs yang digunakan oleh tersangka MR itu adalah sekedar agen online saja. Banyak juga situs agen-agen judi yang terblokir oleh Kominfo, akibatnya mereka membuat situs baru atau pun menutup selamanya. Kalau situsnya ditutup, maka semua akun para pelanggannya juga bakal hilang.