Polisi Virtual

Polisi Virtual di Indonesia Mengancam Kebebasan Berekspresi

Polisi Virtual – Sejak beroperasi pada Februari lalu, Satgas Digital Polri – sering disebut polisi virtual – telah mengirimkan peringatan 200 item media sosial yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Polisi meyakini polisi virtual dapat mencegah penyebaran konten yang mengandung hoaks dan kebencian, sehingga dunia maya negara ini bersih dan bebas dari konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut kami, menggunakan polisi virtual tidak menyelesaikan masalah karena masalah sebenarnya terletak pada undang-undang ITE yang perlu direvisi.

Kehadiran kepolisian virtual justru menambah masalah baru. Mungkin tadinya tujuan untuk menciptakan ketertiban yang baik bagi para pengguna jalan, malah kondisinya sekarang keberadaannya mengancam kebebasan berekspresi warga.

Polisi Virtual: Akar Permasalahan Yang Terjadi

Munculnya polisi virtual berawal dari kesaksian Jokowi yang mendorong publik aktif mengkritik dan kemudian memulai wacana revisi UU ITE yang belum terealisasi.

Jokowi juga mendesak Kapolri agar lebih berhati-hati dalam menanggapi laporan warga tentang UU ITE dan menerjemahkan UU tersebut. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan pembentukan polisi virtual yang tidak menangani akar permasalahan UU ITE.

UU ITE seringkali menjerat warga negara dalam proses pidana.

Data dari jaringan kebebasan berekspresi Asia Tenggara SAFEnet menemukan ada 324 kasus pidana terkait pelanggaran UU ITE pada Oktober 2020.

Kasus saling lapor antarwarga karena perilaku adalah hal biasa di dunia digital. Namun sejauh ini, jebakan UU ITE terkait erat dengan perimbangan kekuasaan di masyarakat.

Masalahnya terletak pada rumusan karet UU ITE; rumusan yang dalam prakteknya dapat digunakan oleh pihak yang lebih kuat untuk menekan pihak yang lebih lemah.

Jeffrey Winters, seorang ilmuwan politik Amerika di Northwestern University, AS, mengatakan dalam pidato akademis tentang oligarki, demokrasi, dan supremasi hukum di Indonesia bahwa negara yang bermasalah dengan supremasi hukum tidak berarti tidak ada hukum di masyarakat. .

Hukum berlaku untuk sebagian besar orang Indonesia, tetapi terutama mereka yang lemah tidak dapat menaklukkan yang kuat.

Sistem hukum tidak berdaya atau dirusak oleh mereka yang berkuasa karena mereka memiliki kapasitas, sumber daya atau koneksi untuk mempengaruhi penegakan hukum.

Situasi ini terjadi dalam jerat hukum ITE bagi warga negara.

Masalah Baru Ditimbulkan Polisi Virtual

Dari sudut pandang hukum, mendirikan kepolisian virtual bermasalah.Polisi virtual mulai aktif berdasarkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Namun, SE tidak secara jelas membentuk dasar hukum untuk mendirikan kepolisian virtual.

Singkatnya, SE menggambarkan keadaan sosiologis Indonesia saat ini dan bahwa penerapan UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyalahgunaan tidak sesuai dengan hak atas kebebasan berekspresi di ruang digital.

Menurut surat itu, polisi ingin memastikan penuntutan yang adil bagi masyarakat.

Namun, ketika melakukan tugasnya, kepolisian virtual dapat memiliki efek sebaliknya, keengganan atau ketakutan, yang mengancam kebebasan berekspresi.

Tugas polisi virtual antara lain memantau postingan media sosial. Jika mereka menemukan unggahan yang mengandung unsur pencemaran nama baik; suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); atau lelucon; Ujaran kebencian, mereka akan melakukan penelitian.

Jika unggahan tersebut terbukti melanggar hukum, polisi akan menghubungi pelaku dan mengeluarkan peringatan untuk menghapus unggahan tersebut. Jika pelaku tidak patuh, polisi mengeluarkan surat panggilan.

Salah satu kasus yang muncul adalah seorang warga Slavi, Jawa Tengah, yang diduga menyebarkan berita bohong di media sosial tentang Gibran Rakabuming, Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, dan putra pertama Presiden Joko Widodo.

Otoritas ini Sangat Membingungkan

Setelah polisi memutuskan bahwa sebuah pos adalah ilegal, tidak ada mekanisme pembelaan diri bagi orang yang dicurigai mengunggah konten tersebut.

Pemegang rekening tidak memiliki mekanisme untuk menguji keputusan tersebut.

Pada titik ini, organisasi masyarakat sipil khawatir bahwa polisi virtual benar-benar dapat membuka ruang kesewenang-wenangan.

Solusi yang Dianggap Suatu Kesalahan

Polisi virtual tidak menyelesaikan masalah UU ITE

Kritik terhadap undang-undang ITE yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, solusi nyata adalah upaya legislatif – baik melalui revisi atau upaya lain terhadap undang-undang ini.

Mencoba menghilangkan asap tanpa memadamkan api adalah usaha yang sia-sia.

Polisi virtual yang sudah aktif sekarang harus dinilai. Sangat penting untuk memastikan bahwa pemegang rekening yang diduga melanggar undang-undang ITE memiliki kesempatan untuk membela diri.

Saat meninjau konten, polisi harus melibatkan perwakilan dari masyarakat sipil.

Sama pentingnya bahwa polisi memastikan pengawasan internal polisi virtual dan kebebasan untuk partisipasi publik.

”Dalam novel klasiknya tahun 1949“ 1984 ”, George Orwell telah lama memperingatkan betapa berbahayanya ketika orang berperilaku tidak hanya dalam perilaku mereka, tetapi juga merasa terus-menerus diamati merasa dalam perilaku mereka karena di belakang pikiran Anda.

Di sini kita mengenal istilah Orwellian, sebuah kondisi di mana kebebasan sebenarnya digerogoti oleh kekuasaan dan regulasi yang berlebihan dan kejam oleh pengawasan dan disinformasi yang masif.

Akibatnya, masyarakat akan semakin takut untuk menyuarakan hal-hal yang sebenarnya lumrah di negara demokrasi. Ketakutan paling umum yang muncul adalah self-censorship di masyarakat karena merasa selalu diawasi oleh polisi.

Demokrasi membutuhkan pertukaran pendapat dan argumen yang sehat dan rasional. Namun jika syarat terpenting tidak terpenuhi, demokrasi hanya bisa menjadi nama.

Demikian ulasan berita politik Indonesia mengenai Polisi Virtual di Indonesia Mengancam Kebebasan Berekspresi, semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat. /Aha

Baca Juga: Ulasan Tentang Hukum dan Pelatihannya