44 Pelaku Judi di Banyuwangi Diciduk

44 Pelaku Judi di Banyuwangi Diciduk Saat Polresta Banyuwangi Mengadakan Razia

Sebanyak 44 tersangka dari 30 kasus perjudian berhasil ditangkap Polda Banyuwangi beserta jajarannya dalam kurun waktu 5 hari. Salah satu tersangka adalah seorang wanita.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan terungkapnya 30 kasus perjudian pada 6-10 Desember 2019.

“Jadi kami temukan 30 kasus dengan 44 tersangka selama 5 hari,” ujarnya, Rabu (11/12/2019) di Mapolresta Jalan Brawijaya Banyuwangi.

Arman menyatakan bahwa mereka memiliki 7 mode permainan. Yaitu, Stempel Judi, Capsa, togel, Judi Online, Aduq, Remi dan Ceki. Ke 44 tersangka tersebut dijerat Pasal 303 KUHP.

ilustrasi barang bukti

baca juga: Akibat Main Judi Poker di Facebook Dipenjara Selama 130 Hari

Ia mengatakan, dalam melakukan permainan untung-untungan tersebut, para tersangka bermain secara berkelompok dan berjudi beberapa kali.

Alat bukti ada 14 jenis, uang tunai Rp 4.585.000, serta beberapa ATM, buku tabungan dan sepeda motor, katanya.

Kasus ini terungkap oleh Satreskrim sendiri ditambah 10 unit bagian penyidik,” ujarnya.

Sumber: jatimnow.com