Kini saya semakin banyak menemukan lembaga panti asuhan bertebaran di mana-mana. Baik di desa-desa, bahkan di pinggir-pinggir jalan di kota besar. Melihat fenomena ini saya menjadi bertanya apakah ada syarat mendirikan panti asuhan atau tidak melihat semakin merebaknya pendirian panti asuhan di mana-mana tersebut.
Menurut pengertian umum, panti asuhan adalah tempat di mana anak yatim piatu diasuh dan dirawat. Menurut Departemen Sosial, panti asuhan merupakan sebuah lembaga sosial yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan sosial kepada anak terlantar.
Selain itu, panti asuhan juga memberikan santunan dan bantuan bagi anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti fisik, mental dan sosial bagi anak asuh tersebut agar mereka mendapat kesempatan yang luas, sesuai, dan proporsional untuk pengembangan dirinya sesuai dengan harapan generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai bagian dari masyarakatlah yang akan berpartisipasi aktif dalam sektor pembangunan nasional.
Tujuan Panti Asuhan
Sebelum kita mengetahui apa saja syarat mendirikan panti asuhan, ada baiknya kita mengetahui apa yang menjadi tujuan sebuah panti asuhan didirikan. Secara garis besar ada dua tujuan khusus dari panti asuhan menurut Departemen Sosial, yaitu:
1. Panti asuhan memberikan layanan kepada anak-anak terlantar dengan mendukung dan mengarahkan mereka pada pengembangan pribadi dan keterampilan yang memadai. Hal ini bertujuan agar kelak anak-anak ini menjadi anggota masyarakat yang layak, dan penuh tanggung jawab, baik untuk dirinya sendiri, keluarganya maupun untuk masyarakat.
2. Tujuan pemberian layanan sosial kepada anak-anak panti asuhan adalah untuk mendidik orang-orang yang memiliki kepribadian yang matang dan berkomitmen serta memiliki keterampilan profesional yang dapat menunjang kehidupan dan keluarganya kelak.
Syarat Mendirikan Panti Asuhan
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, Bab 5, mengenai kelembagaan, disana ditegaskan bahwa sebuah lembaga panti asuhan dapat beroperasi setelah mendapat izin operasional dari lembaga sosial dalam hal ini Dinas Sosial.
Dinas Sosial dalam pengawasan Kementerian Sosial bertanggung jawab meninjau secara berkala perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) termasuk di dalamnya panti asuhan sebagai bagian dari pengawasan dan tanggung jawab untuk menerbitkan dan memperbarui izin LKSA.
Izin tersebut harus diperbarui setiap lima tahun dan pembahasan diperbarui setelah hasil pemantauan yang dilakukan dinas sosial terhadap panti tersebut.
Bagi yang berminat membangun Panti Asuhan, berikut syarat mendirikan panti asuhan agar bisa mendapatkan izin mendirikan, menurut SIPP KEMENPAN RB Kota Kepulauan Tidore.
Secara umum, syarat mendirikan panti asuhan adalah membawa dan mengajukan surat permohonan, tanah hak milik yang bersertifikat atau hibah, susunan pengurus panti, harus memiliki sarana dan prasarana yang menunjang tempat tinggal anak yatim piatu minimal 15 orang, dan Akta Notaris.
Adapun untuk prosedurnya antara lain pengajuan dokumen permohonan, kemudian tanggapan dari dinas sosial apakah diterima atu ditolak, adanya koordinasi dengan cara survey, dan terakhir adanya rekomendasi dari OPD terkait.
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa ini berbicara tentang sebuah wadah atau rumah dimana orang bisa datang dan memberi bantuan atau sedekah kepada anak-anak yatim. Walaupun kita juga tahu bersama bahwa untuk memberi bantuan terutama masa pandemi ini, tidak mesti dilakukan secara langsung saja akan tetapi juga kita bisa denagn melakukan sedekah online melalui berbagai website rumah atau panti asuhan.
Demikian sudah kami paparkan kepada Anda apa tujuan mendirikan pendirian sebuah panti asuhan berikut syarat mendirikan panti asuhan bagi mereka yang rindu mendirikan sebuah panti asuhan demi megumpulkan dan merawat anak-anak yatim dan piatu.
Mungkin Anda tertarik membaca: Perilaku Penyebab Stroke