Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar Enam Masalah Judi di Empat Kecamatan

KARANGANYAR – Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar 6 kasus perjudian berupa cap ji kia, domino dan qiu-qiu yang terjadi di empat kecamatan selama satu bulan terakhir.

Dari enam masalah judi itu, polisi berhasil mengevakuasi 13 tersangaka baik itu pelaku dan bandar. Selain itu kelompok juga sudah mengevakuasi barang bukti seperti, kertas rekap cap ji kia, spidol, kartu domino, tikar, ponsel dan uang dengan jumlah Rp. 3.900.000 rupiah.

Kasatreskim Polres Karanganyar, AKP tegar Satrio Wicaksono mengungkapkan, penguakan maslah ini berawal dari pengaduan masyarakat yang k tenang karena adanya aksi perjudian. Enam masalah itu terjadi di empat kecamatan yaitu, Kerjo, Mojogedang, Karangpandan dan Tasikmadu.

“Perjudian kala ini mulai populer dan dilakukan secara langsun. Padahal judi bisa hukum dengan tindak pidana. Ada yang ditangkap di rumah kosong, warung dan (pelataran) rumah warga,” ungkapnya saat jumpa pers di Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Messi Jago di Lapangan Karena Memiliki Naluri Penjudi

Kemudian,13 orang tersebut rata-rata merupakan pekerja swasta. Merekaberlaku sebagai pelaku dan bandar. Dia menerangkan, aksi perjudian tersebut merupakan jaringan dan anggota kepolisian masih terus melaksanakan pengembangan untuk menguak masalah perjudian di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Ia berkeinginan, apabila masyarakat memperoleh aksi perjudian dapat mengatur kegiatan dengan kepolisian. AKP Tegar mengajak kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri jikalau memperoleh aksi perjudian di areanya.

Atas perlakuannya, 13 orang tersebut dihukum dengan Pasal 303 KUHP serta  ancaman kurang lebih 10 tahun penjara.

Seorang tersangak berinisial W mengatakan, bermain cap ji kia selama sebulan terkahir. Ia bermain berbarengan lima orang rekannya di tempat kumpulan saat malam hari.

“Iseng saja sama rekannya nongkrong. Memasangnnya  Rp. 5.000 rupaih, paling banyak Rp. 30.000 rupiah. Perolehannya ndak pasti, terkadang Rp. 50.000 rupiah, Rp. 80.000 rupiah dan Rp. 100.000 rupiah,” ungkapnya. (*)

Sumber: jateng.tribunnews.com