Pemblokiran sebanyak 360 situs perjudian yang dilakukan kepolisian tidak membuat pelaku bisnis haram itu kehilangan akal. Tidak tinggal diam setelah diblokir, para pemilik status langsung membuka situs dan rekening penampung baru.
“Memang sudah begitu kami blok, sudah dia buat (pernyataan) di situs itu, ‘situs ini tidak digunakan lagi, akan kami ganti dan rekening ganti,'” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, Jumat (22/5). Saat ini, menurut Viktor, penyidik sedang menelusuri pemilik 360 situs tersebut.
Dari ratusan situs yang diblokir, terungkap 460 rekening penampung dana milik pribadi pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Rekening-rekening tersebut sudah diblokir sejak Senin pekan ini. Namun Viktor mengaku tidak menerima keluhan dari para pemiliknya. Karena itu, dicurigai rekening tersebut dimiliki oleh pelaku fiktif.
Polri berkoordinasi dengan kepolisian resor tempat rekening dibuka untuk mencari keberadaan pelaku. Dalam kasus ini, Viktor menyatakan, sama sekali tidak ada kerjasama dengan pihak bank yang digunakan untuk membuka rekening penampung dana.
Kasus ini terungkap sejak pekan lalu setelah Direktorat yang dipimpin Viktor melakukan Patroli Siber.
“Ini adalah tindak lanjut dari perintah Kapolri (Jenderal Badrodin Haiti) untuk memberantas berbagai kejahatan. Salah satunya adalah memberantas judi online (daring),” kata Viktor.
Sejauh ini, kepolisian belum mengetahui banyak informasi mengenai kasus tersebut. “Kami akan tahu semuanya setelah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) membuka informasi terkait rekening-rekening yang sudah dibekukan,” ujar Viktor.
Sumber: CNN Indonesia