Ahwan Harisman muda, 25, harus memberikan timah panas sebagai hadiah setelah seorang ibu mencuri seekor sapi dan anaknya. Penindakan tegas dilakukan pada Selasa (9/7/2019) saat petugas menangkap tersangka karena dianggap melawan.
Ahwan mengaku bertekad mencuri ternak karena kecanduan judi online.
“Saya menghasilkan uang dari judi online. Saya sudah berpartisipasi selama setahun,” kata Ahwan kepada Beritajatim.com.
Berdasarkan informasi, Ahwan adalah panggilan warga yang ditangkap dalam kasus pidana. Ahwan harus kembali ke penjara dalam kasus baru ini. Utomo, 40, warga Dusun Widengan di Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, ditangkap setelah mendapat informasi dari aparat kepolisian.
Berdasarkan laporan korban atas sapi yang hilang tersebut, petugas dari Polsek Pengirim dan Reskrim Polsek Tuban langsung melakukan penyidikan dan mencari barang bukti dari saksi. Selain itu, petugas dan korban menggeledah pasar sapi yang hanya berjarak dua kilometer dari rumah.
Kapolres Tuban seraya menyerahkan sapi curian itu kepada pemiliknya.
Pelaku tertangkap mencuri sapi dan anaknya langsung dibawa ke pasar sapi. Ada saksi mata yang menyaksikan sapi tersebut dibawa jalan kaki. Sapi dan pedetnya dijual seharga 12 juta riyal,” kata Kapolres Tuban AKBP Nanogrid yang memimpin pelepasan kasus tersebut.
Seorang petugas yang menggeledah pasar sapi menemukan bahwa sapi tersebut masih ada di pasar dan telah dibeli oleh pelakunya. Namun, anak dari orang tua yang dibeli masih dalam proses penggeledahan.
Pembeli juga tidak curiga dan tidak ragu, karena pelaku menjual barang curian dengan adil. Pelaku adalah pengulangan penipuan dan sudah ditangkap,” tambahnya.
Pelakunya memiliki sisa Rs 850.000 dari penjualan sapi senilai jutaan rupee. Dalam kasus ditemukan seekor sapi, segera diserahkan kepada pemiliknya tanpa biaya.
Sumber: Suara.com